Kamis, 20 April 2017

contoh kasus patient safety yang berkaitan dengan undang-undang


Pengertian Patient safety
Menurut Supari tahun 2005,
“patient safety adalah bebas dair cidera aksidental atau menghindarkan cidera pada pasien akibat perawatan medis dan kesalahan pengobatan”.
Patient safety (keselamatan pasien) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk : assesment resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insident dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang di sebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan (DepKes RI, 2006).
Menurut Kohn, Corrigan & Donaldson tahun 2000
“ patient safety adalah tidak adanya kesalahan atau bebas dari cedera karena kecelakaan. Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. Meliputi: assessment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko”
Kasus
An. Az. di Rumah Sakit S (padang) umur 3 tahun pada tanggal 14 februari 2012, pasien di rawat di ruangan melati Rs. S padang dengan diagnosa Demam kejang .Sesuai order dokter infus pasien harus diganti dengan didrip obat penitoin namun perawat yang tidak mengikuti operan jaga langsung mengganti infuse pasien tanpamelihat bahwa terapi pasien tersebut infusnya harus didrip obat penitoin. Beberapamenit kemudian pasien mengalami kejang-kejang, untung keluarga pasien cepatmelaporkan kejadian ini sehingga tidak menjadi tambah parah dan infusnya langsungdiganti dan ditambah penitoin.
Analisis
Dalam kasus ini terlihat jelas bahwa kelalaian perawat dapat membahayakankeselamatan pasien. Seharusnya saat pergantian jam dinas semua perawat memilikitanggung jawab untuk mengikuti operan yang bertujuan untuk mengetahui keadaan pasien dan tindakan yang akan dilakukan maupun dihentikan. Supaya tidak terjadikesalahan pemberian tindakan sesuai dengan kondisi pasien.Pada kasus ini perawat juga tidak menjalankan prinsip 6 benar dalam pemberian obat.Seharusnya perawat melihat terapi yang akan diberikan kepada pasien sesuai order,namun dalam hal ini perawat tidak menjalankan prinsip benar obat.Disamping itu juga, terkait dengan hal ini perawat tidak mengaplikasikan konsep patientsafety dengan benar, terbukti dari kesalahan akibat tidak melakukan tindakan yangseharusnya dilakukan yang menyebabkan ancaman keselamatan pasien
Keterkaitannya kasus ini
Dengan undang-undang no. 38 tahun 2014
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak:
a. mendapatkan informasi secara, benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatan yang akan dilakukan;
b. meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;
c. mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan,
standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; dan
e. memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar