1.
Etika
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk
tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak,
waktu, perasaan, sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai
arti adat kebiasaan. Menurut filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah
dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata,
maka etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang
adat kebiasaan. Etika berasal dari bahasa Inggris Ethics, artinya pengertian,
ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat
yagn harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Etika
berasal dari bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, yang berarti
juga adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya
bahasa asalnya berbeda. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta,
1953), Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral). Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban
moral.
2) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.Sedangkan Bertens merumuskan arti kata etika sebagai berikut:
1) Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai sistem nilai. Sistem nilai bisa
berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2) Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah
kode etik.
3) Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
2.
Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa
yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu
sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari
bahasa Latin Moralis, artinya:
1) Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2) Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan dengan baik
buruk.
3.
Etiket
Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan
etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
1) Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
2) Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan.Untuk meningkatkan pemahaman
kita tentang etika dan etiket, maka berikut ini digambarkan mengenai perbedaan
antara etiket dengan etika:
Etiket
Etika
1. Menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan.
1. Tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, memberi nilai tentang
perbuatan itu sendiri.
2. Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku.
2. Selalu berlaku, tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang.
3. Bersifat relatif, tidak sopan dalam satu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan
lain.
3. Bersifat absolut, contoh jangan mencuri, jangan berbohong.
4. Memandang manusia dari segi lahiriah.
4. Memandang manusia dari segi batiniah.
4.
Kode Etik
Pengertian kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya
di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang
bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
5.
Hukum
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak
mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga
berhubungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa
adanya hukum. Contoh bahwa mencuri itu adalah moral yang tidak baik, supaya
prinsip etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum.
Menurut Bertens, ada beberapa perbedaan antar hukum dan moral:
Hukum
Moral
1. Hukum ditulis sistematis, disusun dalam kitab undang-undang, mempunyai
kepastian lebih besar dan bersifat obyektif.
1. Moral bersifat subyektif, tidak tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih
besar.
2. Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan hukum meminta legalitas.
2. Moral menyangkut sikap batin seseorang.
3. Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.
3. Moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang,
sanksi dari Tuhan.
4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, masyarakat atau negara
dapat merubah hukum. Hukum tidak menilai moral.
4. Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara,
masyarakat dan negara tidak dapat merubah moral. Moral menilai hukum.
6.
Etika Dalam Pelayanan Kebidanan
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana
sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan
terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan
evidence based Etika adalah penerapan dan proses dan teori filsafat moral
pada situasi nyata. Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
1. Metaetika (etika)
2. Etika atau teori moral;
3. Etika praktik.
Etika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk
memecahkan masalah etika. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik
sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan
harus segera dibuat.
Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusa tentang: apa yang baik atau
buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang
boleh atau tidak boleh dilakukan.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap
anggota didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
7.
Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya
antara lain :
8.
Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang
tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang
boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
9.
Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan
manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
10.
Etika Umum : yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan
kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan
teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
11.
Etika Khusus : terdiri dari etika sosial, etika individu dan
etika terapan.
Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antar sesama manusia
dalam aktivitasnya, Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban
manusia sebagai pribadi.
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapakn MPR-RI No. VI/MPR/
2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada
agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika
kehidupan berbangsa antara lain meliputi : Etika Sosial Budaya, Etika Politik
dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang
Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika
Kebidanan.
12.
Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam
Pelayanan Kebidanan
13.
Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
14.
Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah
tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain
15.
Menjaga privacy setiap individu
16.
Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan
porsinya.
17.
Dengan etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat
diterima dan apa alasannya.
18.
Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam
menganalisis suatu masalah.
19.
Menghasilkan tindakan yang benar
20.
Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
21.
Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia
antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada
umumnya.
22.
Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak
23.
Memfasilitasi proses pemecahan masalah etika
24.
Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
25.
Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib
masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
26.
Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas
profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.
27.
SUMBER ETIKA
28.
HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB
Pancasila adalah sumber sumber nilai,
maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma
etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga
dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di
negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk
beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “
kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran
pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan
sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang
diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan
bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang
diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan.
Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus
diberikan oleh pasien.
1.
Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai
pasien/klien:
1.
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2.
Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.
Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan
profesi bidan tanpa diskriminasi.
4.
Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan
keinginannya.
5.
Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan,
persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6.
Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama
proses persalinan berlangsung.
7.
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan
keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8.
Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan
pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9.
Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang
terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya,
sepengatahuan dokter yang merawat.
10.
Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya.
11.
Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
1.
Penyakit yang diderita
2.
Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
3.
Alternatif terapi lainnya
4.
Prognosisnya
5.
Perkiraan biaya pengobatan
6.
Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang
akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
7.
Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap
dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri
sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
1.
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
2.
Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang
dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
3.
Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam
perawatan di rumah sakit.
4.
Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun
spiritual.
5.
Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya
kasus mal-praktek.
2.
Kewaiiban Pasien
3.
Hak Bidan
4.
Kewajiban Bidan
1.
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala
peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2.
Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter,
bidan, perawat yang merawatnya.
3.
Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua
imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter,
bidan dan perawat.
4.
Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal
yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
1.
Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya.
2.
Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada
setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3.
Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang
bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4.
Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya
dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5.
Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik
melalui pendidikan maupun pelatihan.
6.
Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang
karir dan jabatan yang sesuai.
7.
Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
1.
Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan
hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana
pelayanan dimana ia bekerja.
2.
Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan
standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3.
Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang
mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4.
Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi
suami atau keluarga.
5.
Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk
menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
1.
Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang seorang pasien.
2.
Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan
yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
3.
Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas
tindakan yang akan dilakukan.
4.
Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
5.
BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya
melalui pendidikan formal atau non formal.
Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang
terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
Kode Etik Profesi Bidan
Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang
bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pernyataan komprehensif pofesi bidan yang memberikan tuntunan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik profesi bidan hanya ditetapka oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan
Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Konggres IBU. Kode etik profesi bidan
akan mempunyai garuh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan.
Kode etik bidan Indonesia tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan
Bidan Indonesia (IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaan disyahkan dalam
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991. Kode etik bidan Indonesia
terdiri atas 7 bab, yang dibedakan atas tujuh bagian :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir).
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir).
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan
lainnya (2 butir).
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir).
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir).
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah
air (2 butir).
7. Penutup (1 butir).
Menurut Standar Profesi Bidan 2007, terdapat beberapa pada bagian 5, yaitu kewajiban
bidan terhadap diri sendiri (dari 2 butir menjadi 3 butir).
E. Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai keputusan Menteri Kesehatan Rupublik Indonesia Nomor
369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar profesi bidan, didalamnya terdapat Kode
Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari
nilai-nilai internal dan ekternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan
komprehensif suatu profesi.
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1. Setiap bidan senatiasa menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat.
5. Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi
dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat
untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2. Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai
dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk keputusan mengadakan
konsultasi dan atau rujukan.
3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang
dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan
atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1. Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan
teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi
citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan
pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannva agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan
diri.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan
KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan
kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga