Saat ini
masyarakat seringkali merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan bahkan tidak
menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dipengadilan. Apabila seorang Bidan
merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang
tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya.
Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan
suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan prilaku yang
harus dimiliki oleh seorang Bidan. Pedoman ini sudah ada, yaitu "Kode Etik
Bidan."
Kode etik
merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan
eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu
profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian
profesi. Tidak terkecuali seorang bidan, karena bidan merupakan pemberi layanan
kepada masyarakat strata pertama yang tentunya profesi yang lebih dekat dengan
masyarakat, sehingga harus mengedepankan profesionalnya saat memberikan
pelayanan.
Kode Etik Bidan
Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas
kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan
kesungguhan hati dari setiap Bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara
profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya. Dengan adanya kode
etik tersebut tiada lain untuk mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada
detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran generasi
berikutnya secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas para Bidan. Tugas
tersebut harus diajalnkan Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan
yang berlaku bagi Bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan
keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional.
Bidan senantiasa
berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu
hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh
berkembang menjadi manusia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap
mempertahankan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga
pada khususnya.
Sebagai anggota
profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas
yang sangat unik, yaitu: Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi
anak-anaknya, memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang
didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu, keberadaan bidan diakui
memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada
masyarakat, anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap
memegang teguh kode etik profesi. Sehingga professional itu dapat
dijalnkan dengan baik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan merasa puas dan
taraf kesehatan masyarakat dilingkungannya khususnya dan masyarakat keseluruhan
umumnya meningkat.
Kewajiban bidan
yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesinya yaitu:
a. Setiap bidan senantisasa menunjang tinggi, menghayati dan mengamalkan
sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya profesinya menjunjung tinggi harkat
dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan .
c. Setiap badan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat .
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai nilai yang berlaku di masyarakat .
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan
klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan
kebutuhannya berdasarkan kemampuan yang di milikinya .
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana
yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
Bidan harus memberikan pelayanan yang optimal
kepada siapa saja, dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa
dan agama. Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada
orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya. Bidan
hanya boleh membuka rahasia pasiennya/kliennya apabila diminta untuk keperluan
kesaksian pengadilan.
Kemudian bidan
berkewajiban menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra Bidan. Pada hakekatnya manusia
termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang hakiki
baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok
masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang
manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas) memberi pelayanan. Atas dasar
menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional
yang memadai kepada setiap kliennya.
Profesional
artinya memberikan pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan
manusiawi secara penuh tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan
kepentingan klien serta menghargai sebagaimana Bidan menghargai dirinya
sendiri. Bidan dalam memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya
Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial
yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kepada kliennya adalah suatu kebijakan
sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran
bidan atau ketidakprofesionalan dalam memberikan pelayanan.
Pada hakekatnya
manusia termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang
hakiki baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok
masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang
manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas) memberi pelayanan. Atas dasar
menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional
yang memadai kepada setiap kliennya. Profesional artinya memberikan pelayanan
sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa
mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta
menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri.
Bidan dalam
memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi
memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang
diberikan kpeada kliennya adalah suatu kebijakan sosial,
dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran Bidan.
Kepentingan klien
adalah diatas kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu
menilai situasi saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang
dibutuhkan klien dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Bidan
harus menghormati hak klien antara lain : Klien berhak memperoleh pelayanan
kesehatan yang memadai, Klien berhak memperoleh perawatan dan pengobatan, Klien
berhak untuk dirujuk pada institusi/bidang ilmu yang lain sesuai dengan
permasalahannya, Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang.
Setiap Bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab
sesuai kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat. Pengabdian dan pelayanan Bidan
adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa atau bahkan
membeda-bedakan memberikan pelayanan pada masyarakat karena status ekonominya.
Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang
telah ditetapkan sesuai dengan kewenangnya.
Dalam menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat, bidan sudah
siap dengan segala risiko yang akan dihadapinya seperti, untuk berangkat ke
suatu pertemuan mendadak ada klien yang datang untuk berkonsultan/partus, tentu
kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting :
dengan catatan usahakan agar mengutus seseorang untuk memberi kabar. Bidan
sudah merencanakan akan mengambil cuti keluar kota, tetapi sebelum berangkat
pamong meminta untuk memberikan ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu
hal ini akan didahulukan, dan seterusnya
Dengan memahami apa kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
bidan diharapkan bukan hanya mengetahui, memahami tetapi juga memenuhi setiap
kewajiban tersebut harus dijalankannya karena kewajiban tersebut merupakan hak
klien yang meskipun klien dan masyarakat tersebut terkadang tidak mengetahuinya
tetapi dalam ranah keprofesionalan bidan dan dalam menjalankan profesinya yang
berpedoman pada Tuhan YME tentunya bidan bekerja menggunakan hati nuraninya,
senantiasa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Sehingga diluar
keprofesionalan tersebut masyarakat dapat mencapai kehidupan yang layak yang
sehat serta sejahtera dan hidup bahagia bersama keluarga yang dicintainya.
sumber : ttp://always-smile-ocha.blogspot.co.id/2011/03/kewajiban-bidan-terhadap-klien-dan.html
sumber : ttp://always-smile-ocha.blogspot.co.id/2011/03/kewajiban-bidan-terhadap-klien-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar