Pendahuluan
Sejarah
kebidanan menunjukkan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua di
dunia dan diakui secara nasional dan internasional. Sejak adanya peradaban
manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong
ibu-ibu yang melahirkan. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi seorang
bidan menjadi terhormat di masyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia
dalam upaya memberikan semangat dan membesarkan hati ibu-ibu.
Pada
dasarnya profesi bidan itu merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan
pengetahuan khusus dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan
peraturan yang telah disepakati oleh anggota profesi. Profesi bidan ini telah
mendukung peran serta posisi bidan menjadi terhormat di masyarakat, karena tugas
yang diembannya sangat mulia.
Untuk
melaksanakan tugasnya sebagai profesi, bidan harus melalui pendidikan yang
formal. Mempunyai sistem pelayanan, kode etik, dan etika kebidanan dalam
melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara
profesional.
1.
Ciri Profesi Bidan
Profesi
adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
keguruan, dsb) tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Dari
pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa bidan merupakan profesi, yang dapat
diterangkan dengan ciri-ciri tertentu yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Disiapkan melalui
pendidikannya formal agar lulusannya dapat melaksanakan/mengerjakan pekerjaan
yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2.
Dalam menjalankan
tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan kebidanan, kode
etik, dan etika kebidanan.
3.
Bidan memilikikelompok
pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
4.
Memiliki kewenangan
dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes No. 900 Tahun 2002).
5.
Memberikan pelayanan
yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6.
Memiliki wadah
organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan kepada masyarakatoleh anggotanya.
7.
Memiliki karakteristik
yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan oleh masyarakat.
8.
Menjadikan bidan
sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan.
9.
Anggota-anggotanya
bebas mengambil keputusan dalam profesinya.
1.
Jabatan Profesional
Predikat
profesional sering diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga.
Seorang pekerja profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja
yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan
tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian
jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan
dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang,
keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya). Seorang pekerja profesional
perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan teknisi)
dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik kerja yang
sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang kerjanya), tetapi
seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari
keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan
memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu
karyawan (T. Raka Joni, 1980).
Ciri-ciri jenis pekerjaan professional
1)
Memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan
pendidikan pra jabatan yang relevan)
2)
Kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi syarat yang telah
dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya organisasi profesional,
konsorsium, dan pemerintah)
3)
Jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat atau negara.
Dari
ciri-ciri jenis pekerjaan profesional diatas bidan tergolong jabatan
professional. Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional (termasuk bidan)
adalah sebagai berikut :
1)
Bagi pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan
tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya.
2)
Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil
pembiasaan atau latihan rutin, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang
mantap. Jabatan profesional menuntut pendidikan, dimana pendidikan ini
terprogram secara relevan dan berbobot, terselenggara secara efektif, efisien
dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
3)
Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan
jabatan serta kerjanyadidasari olehkerangka nilai tertentu, bersikap positif
terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya
sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk
meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya.
4)
Jabatan Profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau
negaranya. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang
harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan seklaigus
merupakan tanggung jawab sosial profesional tersebut.
Jabatan
bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu
:
1.
Jabatan Struktural
Jabatan
struktural adalah jabatan yang secara tugas ada dan diatur berjenjang dalam
suatu organisasi.
1.
Jabatan fungsional
adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan juga berorientasi kualitatif.
Dalam
konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional sehingga bidan
mendapat tunjangan fungsional.
Bidan
sebagai jabatan profesional telah memnuhi persyaratan keprofesionalannya,
antara lain :
1.
Memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2.
Melalui jenjang
pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
3.
Keberadaannya diakui
dan diperlukan oleh masyarakat.
4.
Mempunyai kewenangan
yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5.
Mempunyai perandan
fungsi yang jelas.
6.
Mempunyai kompetensi
yang jelas dan terukur
7.
Memiliki organisasi
profesi sebagai wadah
8.
Memiliki kode etik
kebidanan
9.
Memiliki etika
kebidanan
10.
Memiliki standar pelayanan
11.
Memiliki standar praktek.
12.
Memiliki standar praktek yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan
kebutuhan pelayanan.
13.
Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan
kompetensi.
Peran Fungsi dan Kompetensi Bidan
Peran
fungsi dan kompetensi bidan dapat diuraikan sebagai berikut :
Peran sebagai Pelaksana
Sebagai
pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu :
Tugas
Mandiri
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
2)
Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pra-nikah dengan
melibatkan klien.
3)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
4)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien salam masa persalinan dengan
melibatkan klien/keluarga.
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
6)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan
keluarga.
7)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita subur yang membutuhkan pelayanan
keluarga berencana.
8)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita
selama masa klimakterium dan menopause.
9)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.
Tugas
kolaborasi/kerjasama
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
2)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan pertolongan
pertama pada kegawatdaruratan
3)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi
dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan
tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
4)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang
mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama
dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
6)
Memberikan asuhan kebidanan kepada balita dengan resiko tinggi dan yang
mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
Tugas
Ketergantungan/merujuk
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan
fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
2)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil
dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
3)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan
dengan melibatkan klien dan keluarga.
4)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan
dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga.
5)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada bayi baru lahir
dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi
dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
6)
Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan
kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien
dan keluarga.
2. Peran Sebagai Pengelola
a.
Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk
individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan
melibatkan masyarakat/klien.
b.
Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain
di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan
dan tenaga kesehatan lain yang berada dibawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
Peran sebagai Pendidik
a.
Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu keluarga,
kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan ibu, anak dan
keluarga berencana,
b.
Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina
dukun di wilayah atau tempat kerjanya.
Peran sebagai Peneliti
Melakukan
penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara
kelompok.
Hak dan kewajiban Bidan
Hak
dan kewajiban bidan merupakan hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial
sehari-hari. Sedangkan kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Dalam
hal ini ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus
diberikan oleh bidan.
Hak
Bidan
1.
Bidan berhak mendapat
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.
Bidan berhak untuk
bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan
kesehatan.
3.
Bidan berhak menolak
keinginan pasien/klien dan keluarganya yang bertentangan dengan peraturan
perundangan, dan kode etik profesi.
4.
Bidan berhak atas
privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan, baik oleh
pasien, keluarga maupun profesinya.
5.
Bidan berhak atas
kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6.
Bidan berhak memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.
7.
Bidan berhak mendapat
kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
Kewajiban
Bidan
1.
Bidan wajib mematuhi
peraturan Rumah Sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan
Rumah Sakit dari sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2.
Bidan wajib memberikan
pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati
hak-hak klien.
3.
Bidan wajib merujuk
pasien dengan penyulit kepada dokter, yang mempunyai kemampuan dan keahlian
sesuai dengan kebutuhan pasien.
4.
Bidan wajib memberi
kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
5.
Bidan wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
6.
Bidan wajib memberikan
informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang
mungkin dapat timbul.
7.
Bidan wajib meminta
persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
8.
Bidan wajib
mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
9.
Bidan wajib mengikuti
perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal
dan nonformal.
10.
Bidan wajib bekerja
sama dengan profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan
asuhan kebidanan.
Bidan
adalah suatu profesi yang dinamis. Karena perubahan-perubahan terjadi begitu cepat,
maka para bidan harus terus menerusmemperbaharui keterampilannya serta harus
meningkatkan pengetahuannya agar bisa menjadi seorang praktisi yang aman saat
ia memulai pekerjaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar